Jakarta(MedanPunya) Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi pada Hari Senin (14/12).
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020), Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Adapun alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.
Luhut mengungkapkan sejumlah provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi.
Dia mengusulkan kegiatan itu dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tambahnya.
Sementara itu, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.
Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Senin.
Data pemerintah memperlihatkan ada 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.***kps/mpc/bs