Jakarta(MedanPunya) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang di dalamnya membawahi Polri. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan usulan tersebut tidak pernah didiskusikan apalagi diagendakan oleh pemerintah.
“Di pemerintah tak pernah ada diskusi apalagi agenda tentang itu. Tidak ada,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (3/1).
Sebagaimana diketahui, usulan pembentukkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional disampaikan Agus Widjojo dalam pernyataan akhir Lemhannas tahun 2021. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.
“Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus seperti dilihat detikcom, Minggu (2/1).
Dia juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional.
Dewan Keamanan Nasional nantinya bisa membantu presiden dalam merumuskan kebijakan. Yakni dalam aspek keamanan nasional.
“Dewan keamanan nasional itu adalah lembaga pembantu presiden dalam rangka membantu perumusan atau kebijakan, namanya Dewan Keamanan Nasional bermula dari untuk aspek keamanan nasional,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. Operasional nantinya bisa dirumuskan oleh menteri.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” jelasnya.***dtc/mpc/bs