Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian.

“Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy pasca rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).

Adapun 27 hari tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.

Muhadjir menuturkan, hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.

Kementerian-kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Muhadjir mengungkapkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.

“Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan oleh ibu Menteri Tenaga Kerja,” kata Muhadjir.

“Dan untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi,” tuturnya.

Berikut ini perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:

Libur

Cuti bersama

***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version