Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Bui, PP Muhammadiyah: Lukai Rasa Keadilan

Yogyakarta(MedanPunya) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penyerangan Novel Baswedan tidak pas dan melukai keadilan. Muhammadiyah juga meminta lembaga negara melakukan penyelidikan terhadap JPU.

“Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan melukai rasa keadilan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Senin (15/6)

Terlebih, kata Abdul, banyak fakta-fakta di pengadilan yang terkesan sangat ganjil. Terutama soal pengakuan bahwa pelaku mengatakan tidak sengaja menyiram air keras terhadap Novel.

“Ini bisa menjadi preseden buruk dan semakin mencoreng pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul meminta lembaga negara terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum perkara penganiayaan terhadap Novel. Tak hanya itu, dia menilai perlunya lembaga tersebut melakukan penyelidikan terhadap JPU.

“Lembaga negara yang terkait seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan lain-lain perlu melakukan penyelidikan terhadap jaksa,” ucap Abdul.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version