Jakarta(MedanPunya) KPK menggelar rekonstruksi perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Corona (COVID-19), yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Rekonstruksi perkara di hadapan publik baru pertama kali ini dilakukan KPK.
Rekonstruksi dilakukan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Para tersangka dilibatkan dalam rekonstruksi kali ini.
Pantauan detikcom pada pukul 11.43 WIB, tersangka pertama yang datang adalah Harry Sidabuke. Lima menit berselang, disusul tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.***dtc/mpc/bs