Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak

Jakarta(MedanPunya) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020.

Namun, laporan itu tak ditindaklanjuti penyidik dan dibiarkan mangkrak selama tiga tahun.

Alex mengatakan, laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020. Kemudian, pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dengan demikian, kata Alex, terdapat surat disposisi dari pimpinan KPK terkait perkara di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alex mengaku kaget ketika menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat itu, pihaknya betul-betul baru menyadari bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL sudah dilaporkan sejak 2020, namun penyidikannya baru dimulai per 26 September 2023.

“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan,” ujar Alex.

“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan pengaduan masyarakat, menurut Alex, banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak ditindaklanjuti.

Alex mengakui pimpinan KPK memiliki kekurangan karena tidak memiliki alat untuk memonitor bawahannya apakah disposisi agar suatu laporan maupun LHA diselidiki ditindaklanjuti.

“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, ‘lakukan penyelidikan’, ‘lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ujar Alex.

Untuk mengantisipasi agar persoalan itu tidak berulang, KPK akan membuat dashboard yang bisa digunakan untuk mengawasi apakah disposisi pimpinan, terutama terkait penanganan kasus berjalan.

Alex mengakui terdapat titik rawan dalam penanganan perkara di KPK. Karena itu, alat bantu untuk melakukan monitoring diperlukan.

“Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” tutur Alex.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version