Kamis, 13 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

PNS Akan Jadi Komponen Cadangan, Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

Rabu, 29 Desember 2021
kanal Tak Berkategori
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi komponen cadangan nasional untuk pertahanan negara. Apakah artinya PNS harus mengikuti wajib militer?

Wajib militer ialah kewajiban warga negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam angkatan perang. Wajib militer kini diterapkan pada negara Brazil, Korea Selatan, Meksiko, Mesir, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, hingga Yunani.

Biasanya wajib militer ini diperuntukkan warga negara laki-laki berusia muda antara 18-27 tahun. Wajib militer ini biasanya untuk jangka waktu tertentu tergantung kebijakan negara masing-masing.

Indonesia bukan termasuk negara yang mengharuskan warga negara ikut wajib militer. Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Cadangan Nasional ini merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.

Pasalnya, untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Nantinya, jika ASN lulus kedua tahapan seleksi tersebut, ASN akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu, selama mengikuti wajib militer ini ASN akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.

Demikian dengan ASN yang menduduki jabatan struktural lalu ikut wajib militer dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya. Pasalnya, PPK akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas ASN tersebut.

PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar Komponen Cadangan.

Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ASNkomponen cadanganwajib militer
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ngaku Bela Diri-Tikam Begal hingga Tewas, Pria di Medan Jadi Tersangka

Berita Berikutnya

Schmeichel Cuma Pakai Feeling saat Gagalkan Penalti Salah

Related Posts

Tak Berkategori

Resmi, 10 Nama Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Senin, 10 November 2025
Tak Berkategori

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025
Tak Berkategori

Inggris Akui Negara Palestina, Peta Dunia Langsung Dirombak

Jumat, 26 September 2025
Tak Berkategori

Anggota DPR Sebut Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Membantah

Jumat, 19 September 2025
Tak Berkategori

Tunggu Petugas Parkir Tidur, Pria Curi Motor Pasien di RS Simalungun

Rabu, 16 Juli 2025
Tak Berkategori

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana