Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polri Nyatakan Pam Swakarsa saat ini Beda dengan Era 1998

Kamis, 17 September 2020
kanal Tak Berkategori
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan Pam Swakarsa yang dibentuk saat ini berbeda dengan 1998 lalu.

“Ingat, itu kasus (1998) ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Pam Swarkarsa beda, bukan ormas. PAM Swarkarsa itu satpam-satpam yang melakukan pengamanan-pengamanan di kantor-kantor dan pengamanan di rumah, termasuk tadi, kearifan lokal,” kata Awi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Awi menjelaskan Pam Swakarsa bukanlah hal yang baru. Pam Swarkarsa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, lanjutnya, adalah satuan pengamanan yang membantu tugas kepolisian, yakni satpam dan satuan pengamanan lingkungan (satkamling).

Dia menerangkan jumlah personel Polri tak cukup bila dibandingkan total penduduk Indonesia. Awi menerangkan satpam diberi kewenangan dan fungsi terbatas untuk menciptakan suasana aman dan tertib.

“Mereka diberikan kewenangan-kewenangan terbatas dan juga fungsi kepolisian yang terbatas. Itu melaksanakan kegiatan pengamanan, tindakan persuasif di lapangan. Jadi jangan disamakan dengan itu (ormas), beda,” ucap Awi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Idham AzisKapolriormasPam Swakarsa
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

KPU Medan Tetapkan DPS Pilkada 2020 Sebanyak 1,6 Juta

Berita Berikutnya

Telepon dari Mourinho Gagalkan Kepindahan Sergio Reguilon ke MU

Related Posts

Tak Berkategori

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025
Tak Berkategori

Inggris Akui Negara Palestina, Peta Dunia Langsung Dirombak

Jumat, 26 September 2025
Tak Berkategori

Anggota DPR Sebut Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Membantah

Jumat, 19 September 2025
Tak Berkategori

Tunggu Petugas Parkir Tidur, Pria Curi Motor Pasien di RS Simalungun

Rabu, 16 Juli 2025
Tak Berkategori

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025
Tak Berkategori

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Baru Sehari Dipenjara, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Jumat, 24 Oktober 2025

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana