Jakarta(MedanPunya) Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan Pam Swakarsa yang dibentuk saat ini berbeda dengan 1998 lalu.
“Ingat, itu kasus (1998) ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Pam Swarkarsa beda, bukan ormas. PAM Swarkarsa itu satpam-satpam yang melakukan pengamanan-pengamanan di kantor-kantor dan pengamanan di rumah, termasuk tadi, kearifan lokal,” kata Awi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Awi menjelaskan Pam Swakarsa bukanlah hal yang baru. Pam Swarkarsa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, lanjutnya, adalah satuan pengamanan yang membantu tugas kepolisian, yakni satpam dan satuan pengamanan lingkungan (satkamling).
Dia menerangkan jumlah personel Polri tak cukup bila dibandingkan total penduduk Indonesia. Awi menerangkan satpam diberi kewenangan dan fungsi terbatas untuk menciptakan suasana aman dan tertib.
“Mereka diberikan kewenangan-kewenangan terbatas dan juga fungsi kepolisian yang terbatas. Itu melaksanakan kegiatan pengamanan, tindakan persuasif di lapangan. Jadi jangan disamakan dengan itu (ormas), beda,” ucap Awi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.
Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
***dtc/mpc/bs