Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Jakarta(MedanPunya) Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara.

Proses penyerahan uang triliunan itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10).

Pantauan dari lokasi, Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan baju safari warna cokelat muda.

Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo langsung disambut oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.

Di dalam lobi, Prabowo pun langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun.

Tinggi tumpukan itu mencapai sekitar 2 meter.

“Kalau 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,” ucap Jaksa Agung.

Adapun uang yang dipamerkan Kejagung ini hanya sebagian saja dari total Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun yang sudah disita Kejagung.

Terlihat pula, Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang itu.

Setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Prabowo pun menyaksikan proses penyerahan uang sitaan Kejagung di lokasi.

Prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149.

Saat seremoni penyerahan uang dilakukan, Prabowo tampak bertepuk tangan.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (Rp1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version