Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Puluhan Buruh Datangi Kantor Gubernur, Tuntut Pembatalan UU Ciptaker dan Minta Kenaikan Upah

Selasa, 17 November 2020
kanal Tak Berkategori
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Puluhan buruh yang diantaranya tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendatangi kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (17/11).

Kedatangan massa untuk menuntut soal pembatalan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Di tengah pandemi covid-19, pemerintah sudah membuat peraturan Undang-undang Omnibus Law yang sangat merugikan bagi kaum buruh dan juga masyarakat,” kata Koordinator Aksi, Rahmadsyah, Selasa (17/11).

Menurutnya, pengesahan UU Omnibus Law akan semakin menyengsarakan kaum buruh. Apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19.

“Perusahaan banyak yang mengeluh, pendapatan berkurang selama covid-19. Sehingga buruh merasa bahwa wabah vovid-19 dijadikan ajang bisnis bagi investor asing dan pengusaha Indinesia untuk memanfaatkan kondisi tersebut untuk tidak membayarkan pesangon bagi buruh yang dirumahkan maupun di PHK,” jelasnya

Di samping itu, mereka juga menuntut kenaikan upah tahun 2021. Pasalnya Menteri Tenaga Kerja telah membuat peraturan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tahun depan tidak ada perubahan.

“Kebijakan tidak menaikan upah pada tahun depan, semakin menyengsarakan buruh. Pandemi covid-19 sudah membuat banyak buruh dan masyarakat yang mengeluh, akibat penghasilan sehari-hari berkurang. Bahkan ada buruh yang dirumahkan dan ada juga yang sampai di PHK,” ujarnya.

“Jadi kami buruh meminta kepada pemerintah untuk batalkan Undang-undnag Omnibus Law. Kami juga menuntut naikkan upah tahun 2021,” tegasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: buruhGubernur Sumutunjukrasa
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mulai Diuji Coba di Medan, Bus Transmetro Deli Gratis hingga Desember 2020

Berita Berikutnya

Sering Beraksi di Medan, Polisi Ringkus Komplotan Jambret

Related Posts

Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024
Tak Berkategori

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Jumat, 29 November 2024
Tak Berkategori

Pria di Tanjungbalai Cabuli 2 Putrinya gegara Kecanduan Film Porno

Senin, 18 November 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana