Medan(MedanPunya) Puluhan buruh yang diantaranya tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendatangi kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (17/11).
Kedatangan massa untuk menuntut soal pembatalan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Di tengah pandemi covid-19, pemerintah sudah membuat peraturan Undang-undang Omnibus Law yang sangat merugikan bagi kaum buruh dan juga masyarakat,” kata Koordinator Aksi, Rahmadsyah, Selasa (17/11).
Menurutnya, pengesahan UU Omnibus Law akan semakin menyengsarakan kaum buruh. Apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19.
“Perusahaan banyak yang mengeluh, pendapatan berkurang selama covid-19. Sehingga buruh merasa bahwa wabah vovid-19 dijadikan ajang bisnis bagi investor asing dan pengusaha Indinesia untuk memanfaatkan kondisi tersebut untuk tidak membayarkan pesangon bagi buruh yang dirumahkan maupun di PHK,” jelasnya
Di samping itu, mereka juga menuntut kenaikan upah tahun 2021. Pasalnya Menteri Tenaga Kerja telah membuat peraturan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tahun depan tidak ada perubahan.
“Kebijakan tidak menaikan upah pada tahun depan, semakin menyengsarakan buruh. Pandemi covid-19 sudah membuat banyak buruh dan masyarakat yang mengeluh, akibat penghasilan sehari-hari berkurang. Bahkan ada buruh yang dirumahkan dan ada juga yang sampai di PHK,” ujarnya.
“Jadi kami buruh meminta kepada pemerintah untuk batalkan Undang-undnag Omnibus Law. Kami juga menuntut naikkan upah tahun 2021,” tegasnya.***trb/mpc/bs