Senin, 7 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Senin, 7 September 2026
kanal Tak Berkategori
1
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan sejumlah pakar mengenai RUU Perampasan Aset. Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan catatan khusus mengenai RUU Perampasan Aset.

Rapat digelar di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (7/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

“Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar yang dirampas,” kata Sahroni mengawali rapat.

Kemudian, Yuhelson merespons pernyataan itu dengan menyampaikan sejumlah catatan mengenai perampasan aset tanpa mengorbankan hak milik pelaku yang sah.

“Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law,” ucap Yuhelson.

Yuhelson mengatakan RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan sangat besar kepada negara hingga penegak hukum untuk merampas aset pelaku. Karena itu, ia memandang penting agar RUU tidak membuat negara menjadi merampas harta yang bukan hasil tindak pidana.

“RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya,” jelas dia.

Yuhelson menyebut RUU Perampasan Aset tidak boleh merampas seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. RUU tersebut, lanjut dia, harus mampu membedakan secara tegas hal tersebut.

“Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang lakukan tindak pidana tidak berarti seluruh harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana seperti yang disampaikan pimpinan rapat tadi di mana pelaku tindak pidana tetap dapat mempunyai hak untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan , dan kekayaan lain yang diperoleh secara sah” tutur dia.

“Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sarana tindak pidana, dan aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, serta kerugian negara dan harta kekayaan sah milik seseorang,” lanjutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DPR RIRUU Perampasan Aset
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS pada Agustus 2026

Berita Berikutnya

Barcelona Fantastis!

Related Posts

Tak Berkategori

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026
Tak Berkategori

DPR Setujui Polri Tetap Berada Dibawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026
Tak Berkategori

MK Diminta Bikin Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan saat Gebernur Meninggal

Selasa, 23 Desember 2025
Tak Berkategori

Resmi, 10 Nama Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Senin, 10 November 2025
Tak Berkategori

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025
Tak Berkategori

Inggris Akui Negara Palestina, Peta Dunia Langsung Dirombak

Jumat, 26 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Barcelona Fantastis!

Senin, 7 September 2026

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Senin, 7 September 2026

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS pada Agustus 2026

Senin, 7 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana