Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Turun Tajam

Jakarta(MedanPunya) Temuan survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun tajam pada Agustus 2022, dibandingkan Mei 2022.

Indikator melakukan survei pada 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Awalnya, responden ditanya soal tren penegakkan hukum secara umum di Tanah Air. Hasilnya, 37,7 persen responden menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk/sangat buruk. Hanya 29,5 persen responden yang menilai kondisi penegakan hukum baik/sangat baik.

“Kondisi penegakan hukum, persepsi positif menunjukkan tren penurunan yang cukup tajam sepanjang tahun 2022, sekitar 14-15 persen. Sebaliknya, persepsi negatif menunjukkan tren peningkatan dengan kisaran yang kurang lebih sebanding, 14-16 persen,” tulis keterangan Indikator seperti dikutip, Jumat (26/8).

Sementara itu, saat ditanya mengenai tingkat kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menempati posisi buncit dengan 54,2 persen (cukup/sangat percaya).

Sementara kepercayaan publik terhadap KPK 58,8 persen, dan Kejaksaan Agung 63,4 persen.

Bila dibandingkan dengan survei sebelumnya pada bulan Mei, kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 66,7 persen. Bahkan pada April 2022 kepercayaan publik terhadap Polri dapat mencapai 71,6 persen. Itu berarti terjadi penurunan yang sangat tajam terhadap Polri.

“Dibanding temuan sebelumnya, kepercayaan terhadap tiga Lembaga penegak hukum di atas, secara umum menunjukkan tren penurunan. Namun demikian, terhadap Kejaksaan Agung terindikasi mengalami perbaikan, terhadap KPK masih tampak kesulitan meningkatkan kepercayaan publik, dan terhadap Kepolisian tren penurunan masih terus terjadi,” tulis keterangan itu.

Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada 11-17 Agustus 2022 melalui sambungan telepon.

Pengambilan sampel survei ini sebanyak 1.229 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version