Jakarta(MedanPunya) Sidang kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK digelar hari ini. Salah satu saksi mengaku harus membayar puluhan juta saat pertama kali masuk rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 terdakwa lainnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa ialah Firjan Taufa. Firjan ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.
Firjan bercerita dirinya ditemui dua tahanan lain, yakni eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, dan tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla, Juli Amar Ma’ruf, saat awal ditahan di Rutan KPK pada 2021.
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting,” kata Firjan.
“Dijelaskan apa itu korting?” tanya jaksa.
“Saya nggak nanya, karena saya istilahnya lagi nggak karuan,” jawab Firjan.
“Yang korting siapa?” tanya jaksa.
“Juli Amar,” ucap Firjan.
Firjan mengatakan Yoory dan Juli Amar menjelaskan peraturan di Rutan KPK. Keduanya menyebut ada iuran bagi tahanan yang baru masuk rutan.
“Setelah dikenalkan saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya,” kata Firjan.
“Apa itu? Ada nggak disampaikan ada aturan yang sudah turun temurun?” tanya jaksa.
“Ada, ini aturan sudah ada sebelum-sebelumnya. Dibilang iuran. Saya posisi waktu itu belum ngerti juga,” jawab Firjan.
“Dijelaskan nggak itu wajib?” tanya jaksa.
“Iya dibilang iuran yang harus dilaksanakan. Katanya di sini untuk teman-teman petugas (rutan KPK),” jawab jaksa.
Firjan mengaku diminta membayar Rp 20 juta. Dia mengaku bingung saat pertama kali diminta membayar nominal tersebut.
“Awalnya disuruh Rp 20 (juta). Maksudnya langsung Rp 20 juta. Saya bilang untuk apa? ‘Ya untuk kita di sini’. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa jadi saya bingung terus saya bilang saya minta waktu dulu,” ujarnya.
Firjan mengaku menghubungi pengacaranya lewat ponsel Juli Amar. Dia meminta pengacaranya mengirimkan uang Rp 21,5 juta ke rekening yang telah diberikan oleh Juli Amar.
“Berapa ditransfer?” tanya jaksa.
“Saya waktu itu Rp 21,5 juta,” jelas Firjan.
“Nah apakah ada semacam ini memberikan iuran dijelaskan Pak Yoory sama Pak Juli kalau nggak kasih begini kalau nggak kasih begini?” tanya jaksa.
“Ada di awal waktu itu ‘kalau bapak nggak kasih iuran harus bekerja terus tidak boleh berkeliaran ke mana-mana. Kalau memberikan bisa menggunakan fasilitas ke mana-mana’,” jawab Firjan.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
***dtc/mpc/bs