Medan(MedanPunya) Herman, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai benar-benar biadab dan patut dihukum kebiri, lantaran mencabuli putri kandungnya yang masih berusia enam tahun.
Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sergai, ayah biadab ini akhirnya diringkus pada Rabu (8/12) sekira pukul 11.00 WIB, di satu pondok yang ada di perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Menurut pengakuan tersangka, tindakan pertama dilakukan dengan cara paksaan. Saat itu korban dibawa ke kamar mandi dan kamar tidur,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, Jumat (10/12).
Menurut Yoga, aksi bejat yang dilakukan Herman itu berlangsung saat istrinya tengah merantau ke Kota Medan.
“Pelaku juga sempat mengaku awalnya coba-coba. Dan pelaku melakukan sudah sebanyak tiga kali, dan melakukannya di rumah neneknya dan rumah korban,” ujar Made.
Kejadian ini terjadi pada bulan November 2020 di rumah pelaku.
Sementara itu pelaku kembali melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya pada bulan Februari 2021 di rumah orangtua pelaku di Kecamatan Dolok Masihul.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 29 Mei 2021, dan diketahui pada hari Jumat, 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30 WIB,” ujar Made.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Herman adalah Pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu stel pakaian anak warna merah dan biru, dan satu buah tikar anyam warna cokelat yang digunakan pelaku saat mencabuli anak kandungnya.
Saat disinggung kenapa pelaku berinisial Herman tidak dipamerkan, Yoga mengatakan mereka hanya mematuhi sistem undang-undang peradilan anak.
Sebab, si pelaku ada hubungan keluarga dengan korban.***trb/mpc/bs