Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perampokan toko emas di Simpang Limun, Medan, Sumatra Utara (Sumut). Para pelaku ini bakal dijerat dengan pasal 356 ayat (2) ke-2e, 4e KUHP.
“Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan kepada JPU Kejari Medan terkait perkara pencurian dengan kekerasan yaitu perampokan toko emas Simpang Limun Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Kamis (6/1).
Bondan menyebut penyerahan itu dilakukan pada Rabu (5/1). Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di ruang tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik kepada JPU di ruang pelayanan barang bukti.
Bondan menuturkan kelima tersangka itu yakni almarhum Hendri, (intelectual dader), warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang yang telah tewas ketika dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian.
Kemudian D, warga Jalan Menteng VII, Medan, yang membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok. Tiga orang itu yakni PS, FA warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.
“Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHP,” ujar Bondan.
Bondan menambahkan untuk keempat tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke PN Medan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya peristiwa perampokan toko emas ini terjadi di Pasar Simpang Limun, Medan, pada Kamis (28/8). Ada dua toko emas yang bersebelahan dirampok di pasar itu.
Polisi kemudian mengejar pelaku. Polisi kemudian menangkap 5 orang tersangka dalam kasus perampokan ini.
“Pada Kamis, 26 Agustus 2021 yang lalu, telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap dua toko emas, yakni Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul di Pasar Simpang Limun,” kata Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Panca Putra saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/9).
Panca menyebut para tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata api. Mereka mengancam para petugas keamanan pasar serta pemilik toko.
“Di mana para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan menggunakan senjata api dan melakukan pengancaman, baik terhadap satpam maupun pada para pemilik toko,” sebut Panca.
“Dan dengan ancaman tersebut selanjutnya para pelaku melakukan aksinya memecahkan kaca toko emas kemudian mengambil isi dari kedua toko emas tersebut,” sambung Panca.***dtc/mpc/bs