Stabat(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian besi. Penghentian penuntutan dilakukan untuk menghemat anggaran.
“Bahwa pertimbangannya salah satu adalah cost and benefit penanganan perkara. Kalau dilanjutkan sampai ke persidangan sudah berapa biaya negara yang harus keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Rabu (2/2).
“Kebijakan ini sangat membantu dan bisa menghemat keuangan negara, bisa untuk yang lain,” tambahnya.
Muttaqin mengatakan pemberhentian ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua tersangka, yakni RA dan AP, yang penuntutannya dihentikan, kini sudah dikembalikan ke rumah.
“Sudah kita hentikan, yang bersangkutan sudah boleh ke rumah,” tuturnya.
Muttaqin berharap, dengan adanya pemberhentian ini, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapannya ke depan tidak terulang lagi,” jelasnya.
RA, yang menjadi tersangka kasus pencurian besi, mengucapkan terima kasih atas pemberhentian penuntutan kasusnya. RA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kapok, ampun,” tutur RA.***dtc/mpc/bs