Jakarta(MedanPunya) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin siang ini, Senin (7/2) pukul 13.30 WIB.
Adapun pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang tengah didalami oleh Komnas HAM.
“Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam,Senin (7/2).
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan respons dan kerja sama yang positif,” tutur Anam.
Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.
Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
“Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli,” kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).
Ia menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.***kps/mpc/bs