Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan kepada lima mantan personil Satresnakoba Polrestabes Medan yang didakwa melakukan pencurian menggerebek narkoba. Satu personil yaitu Iptu Toto Hartono divonis bebas.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat Rabu (16/3). Sidang itu digelar pada Selasa (15/3) kemarin.
“Bebas dari dakwaan,” demikian tertulis dalam SIPP.
Hal ini berbeda dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat proses penuntut, JPU menuntut agar Toto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Sementara itu kepada empat terdakwa lainnya yaitu Aiptu Dudi Efni, Aipda Marjuki Ritonga, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 21 hari penjara. Mereka dianggap bersalah dalam perkara ini.
Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya dituntut oleh JPU agar divonis selama 3 tahun penjara. Sementara itu Matredy dituntut 10 tahun dan denda Rp 800 juta, serta Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian ini. Lima polisi itu didakwa mencuri uang barang bukti kasus narkoba senilai Rp 1,5 miliar.
Mereka juga didakwa mencuri barang-barang lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga. Mereka disidang dalam berkas terpisah.
“Terdakwa Dudi Efni dan Terdakwa Marjuki Ritonga bersama-sama dengan Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja mengambil barang sesuatu berupa uang Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar), dua batangan terbuat dari kuningan,” demikian isi dakwaan yang dibacakan pada Rabu (10/11).
“Satu buah gelang terbuat dari besi putih, satu buah gelang terbuat dari keramik, beberapa batu akik, satu buah keris kecil terbuat dari kuningan, dua buah pedang Pora, satu buah celurit, satu hiasan cambuk terbuat dari kuningan, satu hiasan yang terbuat dari kuningan, delapan buah keris, satu buah Laptop merek HP, satu set monitor CCTV Merek Philip, satu buah koper merek Polo warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Imayanti atau orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” sambungnya.***dtc/mpc/bs