Medan(MedanPunya) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi vonis bebas dan vonis ringan yang dijatuhkan hakim PN Medan terhadap sejumlah polisi yang didakwa mencuri uang terduga bandar narkoba, dan turut menguasai narkoba.
Menurut Direktur LBH Medan, Ismail Lubis, bahwa hakim yang mengadili perkara tersebut ‘masuk angin’ alias melempem.
LBH Medan curiga, bahwa putusan ini ada apa-apanya.
“Ini memang putusan yang sangat mengejutkan, soalnya putusannya tergolong ringan dan bahkan ada yang bebas. Banyak yang bertanya tanya apa penyebabnya, jangan jangan ini sudah masuk angin,” ujar Ismail, Rabu (16/3).
Ismail mengatakan, harusnya penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal terhadap oknum polisi dimaksud.
Sebagai aparat penegak hukum, sudah semestinya para terdakwa memberikan contoh yang baik, bukan malah mencuri dan membawa narkoba kemana-mana.
“Ini malah melakukan pencurian yang seharusnya dijadikan barang bukti. Seharusnya dihukum seberat beratnya mereka ini,” kata Ismail.
Dia pun kemudian melihat sidang yang menjerat aparat penegak hukum itu seolah olah berjalan tidak sesuai azaz peradilan.
Adanya penundaan persidangan hingga berlarut larut patut dipertanyakan.
“Kemudian dari banyaknya penundaan persidangan pembacaan putusan menunjukkan hakim tidak profesional dalam menangani perkara ini, karena mereka tidak mengindahkan azaz peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Ini justru malah memperlama sampai 8 kali tunda hanya untuk satu agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan” kata dia.
Ismail lantas meminta agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim hakim yang mengadili perkara ini.
“Meminta agar KY memeriksa hakim yang menyidangkan ini, apakah ad pelanggaran atau tidak,” kata dia.
Lebih jauh LBH Medan setuju jika jaksa melakukan upayah banding atas putusan tersebut.
“Kemudian kita setuju dengan jaksa yg melakukan upaya hukum dan semoga PT dan MA nantinya menghukum berat para Terdakwa ini jika benar benar terbukti, ” tutupnya
Dalam kasus ini, PN Medan menjatuhkan hukuman ringan terhadap 5 anggota Polrestabes Medan yang mencuri uang hasil grebek narkoba senilai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan putusan pengadilan, Bripka Rikardo Sihaan dan Aiptu Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 21 hari.
Rikardo sendiri adalah pihak yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam kasus suap dari hasil uang narkoba tersebut.
Sementara itu, terdakwa Iptu Toto Hartono divonis bebas, meski sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena menikmati aliran uang tersebut.***trb/mpc/bs