Tarutung(MedanPunya) Medina Manullang, warga Desa Batu Singunggung, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi sempat dianiaya pasangan suami istri pemilik warung tuak.
Adapun pasangan suami istri pemilik warung tuak itu masing-masing Zulkarnain Purba dan Yessi Sibagariang.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Dalam laporannya, Medina Manullang mengaku dianiaya dan disiksa oleh pasangan suami istri pemilik warung tuak itu.
Di hadapan penyidik, Medina Manullang mengatakan kasus penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada Rabu, 12 Januari 2021 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu Zulkarnain Purba yang baru saja datang ke warung tuak terlihat dalam kondisi mabuk.
Zulkarnain Purba kemudian marah-marah kepada korban, lalu memukul kepala korban menggunakan gembok.
“Berdasarkan laporan korban, dia dianiaya di kedai tuak milik terlapor, yang ada di pajak Tarutung, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (18/4).
Saat Zulkarnain menganiaya korban, istrinya malah ikut melakukan penganiayaan.
Istri pelaku kemudian menginjak kepala korban.
Terkait kasus ini, polisi sempat mengamankan Zulkarnain Purba.
Saat itu Zulkarnain membohongi penyidik, dengan mengatakan bahwa kejadian berlangsung pada Juli 2021 silam.
Karena saat itu polisi kesulitan mencari korban, polisi sempat melepas Zulkarnain Purba.
Belakangan, setelah korban melapor, Zulkarnain Purba akhirnya ditangkap.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kami menerapkan Pasal 170 Jo 351 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs