Jumat, 31 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pasutri Pemilik Warung Tuak Siksa Pekerja, Kepala Korban Dihantam Gembok

Senin, 18 April 2022
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) Medina Manullang, warga Desa Batu Singunggung, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi sempat dianiaya pasangan suami istri pemilik warung tuak.

Adapun pasangan suami istri pemilik warung tuak itu masing-masing Zulkarnain Purba dan Yessi Sibagariang.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Dalam laporannya, Medina Manullang mengaku dianiaya dan disiksa oleh pasangan suami istri pemilik warung tuak itu.

Di hadapan penyidik, Medina Manullang mengatakan kasus penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada Rabu, 12 Januari 2021 lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu Zulkarnain Purba yang baru saja datang ke warung tuak terlihat dalam kondisi mabuk.

Zulkarnain Purba kemudian marah-marah kepada korban, lalu memukul kepala korban menggunakan gembok.

“Berdasarkan laporan korban, dia dianiaya di kedai tuak milik terlapor, yang ada di pajak Tarutung, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (18/4).

Saat Zulkarnain menganiaya korban, istrinya malah ikut melakukan penganiayaan.

Istri pelaku kemudian menginjak kepala korban.

Terkait kasus ini, polisi sempat mengamankan Zulkarnain Purba.

Saat itu Zulkarnain membohongi penyidik, dengan mengatakan bahwa kejadian berlangsung pada Juli 2021 silam.

Karena saat itu polisi kesulitan mencari korban, polisi sempat melepas Zulkarnain Purba.

Belakangan, setelah korban melapor, Zulkarnain Purba akhirnya ditangkap.

“Atas perbuatan kedua tersangka, kami menerapkan Pasal 170 Jo 351 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaanPolres Taputwarung tuak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

9 Pejabat Polrestabes Medan Diganti, Berikut Daftar Namanya

Berita Berikutnya

Kritik Jalan Rusak,Warga di Asahan Pasang Spanduk ‘Jalan Dijual’

Related Posts

Daerah

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

2 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Motor di Toba, Sopir Kabur

Senin, 27 Maret 2023
Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Bripka AS

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Botol Infus Bekas Dibuang Sembarangan, Ditemukan di Tong Sampah RSU Sari Mutiara Lubukpakam

Jumat, 24 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diperintah Bobby, Inspektorat Akan Audit Setiap Proyek Lampu Jalan di Medan

Jumat, 31 Maret 2023

Bobby Sebut Pedagang Ramadhan Fair Bayar ‘Tetek Bengek’, Panitia Bantah

Jumat, 31 Maret 2023

Dolar AS Melempem, Kini di Bawah Rp 15.000

Jumat, 31 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana