Labusel(MedanPunya) Bambang Syahputra (24) warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu yang tega memperalat ibu kandungnya PA, 51 menyusupkan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Labuhanbatu Selatan (Labusel) ternyata sudah mendekam di dalam tahanan sejak 19 Januari 2021.
Pemuda yang mengelabui ibunya untuk mengantarkan jus berisi sabu seberat 1,5 gram tersebut divonis hakim 4 tahun lebih penjara karena kasus yang sama. Status hukum terhadap Bambang sendiri adalah kasasi.
Kepada polisi, Bambang mengaku bahwa dia bersekongkol dengan temannya berinisial R yang baru keluar dari Lapas Labusel. R mendatangi PA dang membujuk untuk mengantarkan minuman kepada anaknya Bambang di dalam Lapas Labusel.
PA tidak curiga, karena dia senang mendengar dari R bahwa anaknya Bambang sangat baik dan sering membantu R di dalam penjara. Karena kebaikan R, maka dia ingin mengirimkan jus ke dalam lapas untuk Bambang.
PA sendiri hampir setiap hari datang menjenguk anaknya ke Lapas. Terlebih selama bulan puasa. PA datang mengantarakan makan berbuka untuk anaknya. Karena PA berharap anaknya bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Pada hari Minggu (1/5), PA menyanggupi permintaan R untuk mengantarkan jus kepada Bambang. Sesampainya di Lapas, PA menyerahkan minuman yang sudah dikemas tersebut kepada petugas Lapas.
Petugas lapas menerima dan membiarkan PA langsung pulang. Petugas Lapas sudah sangat mengenal perempuan yang sudah memiliki dua cucu tersebut hampir setiap hari datang mengantar makanan untuk anaknya Bambang.
Namun, PA dihubungi kembali oleh petugas untuk datang kembali ke Lapas karena di dalam jus ada Narkoba. PA pun menyanggupi panggilan petugas dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Labuhanbatu.
PA sempat mendekam di Polres Labuhanbatu selama tiga hari. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, PA ternyata diperalat oleh anaknya. Bambang sendiri mengakui perbuatannya.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan pemeriksaan mendalam telah dilakukan terhadap PA. Pihak kepolisian tidak menemukan adanya niatan ataupun perilaku jahat pada PA.
“Karena itu kita mengembalikan ibu tersebut ke keluarganya pada Rabu (4/5) kemarin,” kata Martualesi Sitepu, kepada wartawan.
Martualesi mengatakan berdasarkan penyidikan PA tidak mengetahui barang haram itu. PA. Dia dengan tulus ingin memberikan jus tersebut kepada anaknya karena mendengar bahwa anaknya sangat baik.
“R yang saat ini sedang kita buru bersekongkol dengan Bambang anak PA untuk memasukkan sabu ke dalam Lapas. Bambang sudah ditetapkan tersangka, sementara R masih dalam pengejaran,” jelasnya.***dtc/mpc/bs