Medan(MedanPunya) Para Tahanan yang kabur dari Polsek Medan Area akan mendapatkan dijerat pasal tambahan.
Untuk kedelapan pelaku disebutkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Jhon Panjaitan bahwa para pembobol sel tahanan ini dikenakan tambahan pidana pasal 406 KUHP.
“Mereka akan diperiksa ulang dan ditambah pasalnya sama dia. Melakukan pengerusakan bersama-sama, melawan petugas. Itu dikenakan Pasal 406 KUHP pengerusakan secara bersama-sama,” tuturnya, Selasa (11/8).
Dimana bunyi pasal 406 KUHPidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ia menyebutkan bahwa para tahanan tersebut akan menjalani masa tahanan induknya serta pasal tambahan apabila nantinya diputuskan di pengadilan.
“Pasal induknya ya harus dijalankan, ini pasal tambahannya. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tutur Jhon.
Lebih lanjut, Jhon menyebutkan bahwa para terdapat satu lagi tahanan yang masih dikejar oleh tim gabungan.
“Belum semua, masih mencari satu lagi kita berburu. Anggota kita masih di lapangan berpencar semua. Kalau menurut informasi belum ada ke luar kota, masih seputaran Kota Medan,” tuturnya.
Ketujuh tahanan tersebut yang telah berhasil diamankan yaitu Agus Salim warga Jalan Rawa 1, Gang Sadar, Medan Area, M. Nur alias Amek, warga Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan, Horas Simbolon, warga Jalan Seksama, Medan Area,
Ramlan Nainggolan, Warga Jalan Elang, Simpang Jalan Rajawali Mandala, Percut Sei Tuan. Lalu ada M. Yogi, Hendrawan dan Wanda Sembiring.
Sedangkan satu lagi yang belum tertangkap bernama Sayuti Husni Rambe yang berurusan dengan kasus penggelapan.
“Yang belum tertangkap atas nama Sayuti Husni Rambe, warga Medan Denai kasus penggelapan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan ketujuh tahanan tersebut akan dikembalikan lagi ke Polsek Medan Area.
“Harus ke Polsek, dikambalikan ke sangkarnya lagi, dikandangkan,” tegasnya.***trb/mpc/bs