Tebingtinggi(MedanPunya) Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan salah seorang bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Jadi informasi narkoba jaringan lapas ini sudah kita dapatkan sejak pertengahan bulan April lalu. Mereka sampai mengedarkan narkoba hingga ke wilayah Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/5).
Seorang tahanan kasus narkotika di Lapas Tebing Tinggi, Neo (38) menjadi pengendali jaringan ini. Kasus yang menjeratnya juga sampai kini masih dalam proses di pengadilan.
“Tahanan yang di dalam lapas ini (Neo) juga status hukumannya masih belum putus,” kata dia.
Putu menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula saat polisi menangkap seorang kaki tangan Neo bernama Alwi Nabawi. Polisi menangkapnya dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu pada Kamis, 12 Mei lalu.
“Penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy,” ungkap Putu.
Polisi memancing kurir sabu itu keluar dan bertransaksi di salah satu hotel di Tebing Tinggi. Usai bertransaksi, Alwi langsung ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 513,94 gram yang terbungkus dalam lima plastik klip besar.
Warga Serdang Bedagai itu langsung diboyong ke kantor polisi beserta setengah kilogram sabu yang dikantonginya.
Kepada polisi, Alwi mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria yang menjadi tahanan di Lapas Tebing Tinggi bernama Neo.
Alwi membeli sabu itu dari Neo dengan harga Rp 45 juta per ons. Dia kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 47 juta. Namun, pada percobaan terakhirnya ini, dia diciduk polisi.
Nabawi disangkakan telah melanggar undang-undang Narkotika. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara akibat ulahnya itu.***dtc/mpc/bs