Rabu, 2 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas Tebing Tinggi

Rabu, 18 Mei 2022
kanal Daerah
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan salah seorang bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi informasi narkoba jaringan lapas ini sudah kita dapatkan sejak pertengahan bulan April lalu. Mereka sampai mengedarkan narkoba hingga ke wilayah Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/5).

Seorang tahanan kasus narkotika di Lapas Tebing Tinggi, Neo (38) menjadi pengendali jaringan ini. Kasus yang menjeratnya juga sampai kini masih dalam proses di pengadilan.

“Tahanan yang di dalam lapas ini (Neo) juga status hukumannya masih belum putus,” kata dia.

Putu menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula saat polisi menangkap seorang kaki tangan Neo bernama Alwi Nabawi. Polisi menangkapnya dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu pada Kamis, 12 Mei lalu.

“Penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy,” ungkap Putu.

Polisi memancing kurir sabu itu keluar dan bertransaksi di salah satu hotel di Tebing Tinggi. Usai bertransaksi, Alwi langsung ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 513,94 gram yang terbungkus dalam lima plastik klip besar.

Warga Serdang Bedagai itu langsung diboyong ke kantor polisi beserta setengah kilogram sabu yang dikantonginya.

Kepada polisi, Alwi mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria yang menjadi tahanan di Lapas Tebing Tinggi bernama Neo.

Alwi membeli sabu itu dari Neo dengan harga Rp 45 juta per ons. Dia kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 47 juta. Namun, pada percobaan terakhirnya ini, dia diciduk polisi.

Nabawi disangkakan telah melanggar undang-undang Narkotika. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara akibat ulahnya itu.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: narkobaPolres AsahanPutu Yudha Prawira
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sekda Dairi Bikin Laporan soal Akun Medsosnya Diduga Diretas

Berita Berikutnya

Angkot di Tembung Terguling dan Remuk Usai Terlibat Tabrakan

Related Posts

Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Fakta Baru Live Porno Remaja di Kos VIP Deli Serdang Bikin Raup Rp 70 Juta

Selasa, 24 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana