Tanjungbalai(MedanPunya) Polisi menghentikan kasus pencurian HP yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Juliana (38). Aksi nekat Julia mencuri HP di salah satu toko emas Kota Tanjungbalai, karena butuh uang untuk membeli susu anaknya.
Kasus ini selesai melalui perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ) di Polsek Tanjungbalai Utara. Korban mencabut laporannya dan memaafkan pelaku dengan pertimbangan pelaku memiliki seorang balita yang masih menyusui.
“Alasan korban memaafkan pelaku dikarenakan pelaku memiliki anak balita yang masih menyusui. Pelaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan. Kasusnya kita hentikan melalui RJ ditandai dengan pencabutan laporan,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung kepada wartawan, Kamis (9/6).
Kejadian ini bermula ketika korban seorang mahasiswi bernama Dara Ayuni (21) pada Senin (6/6) lalu datang ke toko emas untuk membeli perhiasan di Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai. Sibuk memilih perhiasan yang akan dibeli, tanpa disadari korban ternyata didekati oleh pelaku yang berpura-pura ingin membeli datang ke toko emas juga.
“Pelaku melihat ada kesempatan untuk mengambil ponsel korban dari baju gamisnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” kata Tanjung.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Tanjungbalai Utara. Polisi yang mendapat laporan tersebut dengan mudah berhasil mengamankan pelaku dari bukti rekaman CCTV di toko emas tersebut.
“Akhirnya pelaku ini berhasil kita amankan merupakan ibu rumah tangga yang memiliki balita menyusui. Korban di sini merasa kasihan. Habis laporannya dicabut dia juga bantu kasi sembako ke pelaku yang dimaafkannya,” tuturnya.***dtc/mpc/bs