Sidikalang(MedanPunya) 3 dari 5 tersangka kasus pencurian uang diringkus Sat reskrim Polres Dairi di Daerah Dolok Merawan Kabupaten Simalungun.
Identitas para tersangka yakni, LP warga Jalan Kongsih Kecamatan Medan Patumbak Kota Medan, AHS warga Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, dan HP warga Jalan Damar Laut Kota Pematangsiantar.
Sementara 2 lainnya yakni FS warga Bengkalis Provinsi Riau, dan SB warga Jalan Sisingamaraja Kota Medan yang saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, modus para pelaku melakukannya aksinya tersebut dengan cara mengintai korban, JS yang baru saja mengambil uang dari sebuah Bank di Kecamatan Sidikalang.
“Para pelaku ini sebelumnya sudah mengintai korban yang baru saja mengambil uang di Bank Sumut yang berada di Kecamatan Sidikalang, ” Ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Dairi, Senin (18/7).
Para pelaku LP, AHS, HP, dan FS yang mengendarai mobil Avanza warna hitam dan SB sepeda motor, sudah mengintai korban yang baru saja keluar dari bank dengan membawa sekantong pelastik berisikan uang.
Korban yang kala itu mengambil uang sebesar Rp 77 juta 400 ribu menyimpan uang tersebut didalam laci dasbord mobil miliknya.
Setelah menaruh uang itu, korban kemudian pergi bersama rekannya ke sebuah rumah makan yang berada di dekat bank tersebut dengan berjalan kaki.
Melihat korban yang sedang pergi, para pelaku yang mengendarai mobil Avanza itu kemudian memarkirkan mobil tepat di belakang mobil korban dengan maksud menutup agar aksinya tidak ketahuan.
Setelah itu, LP kemudian turun dari mobil dan mencongkel mobil dan mengambil uang yang disimpan didalam laci mobil.
Usai menggasak barang korban, para pelaku kemudian pergi melarikan diri.
Atas insiden itu, Satreskrim Polres Dairi yang dibantu Jatanras Polda Sumut kemudian meringkus para pelaku di daerah Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, para pelaku sedang berada di Kabupaten Simalungun sehingga petugas langsung melakukan pengejaran, ” Sebut Kapolres.
Petugas mendapati pelaku LP, HP, dan AHS sedang menaiki mobil dan petugas juga mendapati barang bukti hasil pencurian sebesar Rp 10 juta 200 ribu.
“Uang yang berhasil kami amankan sebesar Rp 10 juta 200 ribu, sementara uang lainnya sudah dibagi-bagikan kepada pelaku lainnya, dan sudah dibelikan untuk kebutuhan ekonomi, ” Sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) dan subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***trb/mpc/bs