Binjai(MedanPunya) Dua dari empat perampok yang sempat membawa kabur mobil pikap di areal lahan PTPN II, Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara akhirnya ditangkap
Adapun dua perampok mobil pikap itu yakni ZFS (37) warga Desa Tanjung Pama, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang dan HS (23) warga Dusun I, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Menurut polisi, aksi perampokan dilakukan kedua tersangka berlangsung pada Senin (3/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kronologinya, saat itu korban sekaligus pengemudi mobil pikap merk Suzuki Carry berinisial ST (42) Warga Dusun II Mekar Jaya, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, sedang menuju ke arah Kota Medan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (6/10/2022).
Pada saat tiba di kilometer 16 Binjai, korban dihentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang menuju Kota Medan.
Lanjut Junaidi, sekitar 50 meter berjalan, datang empat orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai dua unit sepeda motor, dan langsung memberhentikan mobil pikap korban.
“Saat itu, dari keempat pelaku, satu diantaranya memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya. Kemudian para pelaku menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk berputar arah kembali ke Kota Binjai,” ujar Junaidi.
“Setibanya di areal lahan PTPN II Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya, secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh,” sambungnya.
Setelah berhasil melarikan diri, Junaidi menambahkan korban kembali lagi ke areal lahan PTPN II tempat korban menghentikan kendaraannya.
Namun mobil pikap tersebut sudah tidak ada lagi, alias sudah dibawa kabur oleh kawanan perampok tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022.
“Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Binjai Timur langsung melakukan penyelidikan. Dan personel memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, serta kemudian melakukan pengejaran,” ujar Junaidi.
Pada, Selasa (4/10) sekitar pukul 20.00 WIB, salahsatu pelaku bernisial ZFS berhasil diringkus personel Polsek Binjai Timur.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, personel kembali melakukan pengembangan, sehingga pada pukul 23.00 WIB, di simpang Jalan Megawati, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, personel mengamankan satu pelaku lain berinisial HS (23).
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ujar Junaidi.
Sementara itu, kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur berikut barang bukti satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry, dan satu buah senjata tajam jenis kampak.
“Terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan,” tutup Junaidi.***trb/mpc/bs