Gunungsitoli(MedanPunya) Dua oknum anggota Polsek Lotu, Polres Nias yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu ditetapkan jadi tersangka. Kedua oknum polisi itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Nias.
“Kedua oknum Polri personel Polsek Lotu Polres Nias, Bripka EPL dan Brigadir JYP serta satu orang masyarakat sipil, RH pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Plh Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu, Selasa (1/11).
Ketiganya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“(Ketiganya diduga) bandar dan pengedar sesuai dengan persangkaan pasal di atas,” kata Yadsen.
Yadsen menuturkan setelah menjadi tersangka, ketiganya pun ditahan di RTP Polres Nias. Mereka ditahan di sana sejak 30 Oktober 2022.
Yadsen menjelaskan awalnya pada Selasa, 25 Oktober 2022 atas informasi masyarakat tim opsnal Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Bripka EPL di rumah seorang warga berinisial BG di Kecamatan Gunung Sitoli Utara. Dari EPL, petugas mengamankan barang bukti sabu. Bripka EPL dan pemilik rumah berinisial BG dibawa ke Polres Nias.
“Dari dia ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian yang dua ini sama kawan yang pemilik rumah dibawa ke polres,” ujar Yadsen.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui barang itu berasal dari Brigadir JYP. Petugas pun lalu menangkap JYP di asrama Polsek Lotu.
“Jam 16.30 WIB dilakukan penangkapan kepada Brigadir JYP di asrama Polsek Lotu dan dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan tujuh paket di dalam plastik klip transparan diduga sabu. Dari kopernya lima dari tas sandang dua,” sebut Yadsen.
“Yang pertama dari Bripka EPL didapat 2,76 gram, setelah dilakukan penggeledahan di tersangka dua, tersangka JYP di asrama Polsek Lotu ditemukan tujuh dalam dua tempat berbeda di dalam kamarnya di koper dan di tas sandang berat keseluruhan yang tujuh paket tersebut 20,39 gram,” tambah Yadsen.
Kemudian, dari JYP didapatkan informasi bahwa dia telah mengedarkan sabu kepada EPL serta satu masyarakat sipil berinisial RH.
“Kemudian, setelah didapatkan barang bukti tersangka JYP, dipancinglah tersangka RH melalui si JYP untuk bisa membawa barang bukti yang masih ada sama dia. Kemudian, si RH datang ke asrama Polsek Lotu, pada saat datang dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari badannya ditemukan satu plastik klip transparan berisi yang diduga juga sabu itu beratnya 4,21 gram dan barang bukti penjualan Rp 4.482000 dari tangan si RH,” ujar Yadsen.
“Jadi setelah diinterogasi baik Bripka EPL maupun RH mengakui bahwa barang itu berasal dari tersangka Brigadir JYP,” tambah Yadsen.
Selanjutnya, JYP buka suara. Dia menyebut barang miliknya itu berasal dari oknum Brigadir AIS, anggota Polres Nias yang ditangkap pada Mei lalu dalam kasus yang sama.
“Dari JYP menyatakan dan menerangkan bahwa barang yang ada sama dia itu milik daripada Brigadir AIS anggota Polres Nias tapi posisinya itu sedang menghadapi proses hukum di PN Gunung Sitoli dalam kasus yang sama, narkoba yang ketangkap pada tanggal 28 Mei 2022 kemarin. Dia ditahan di Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli,” sebut Yadsen.
Yadsen menyebut kasus AIS saat ini masih berproses dan dia pun mengakui bahwa benar barang itu miliknya.
“Iya betul (masih berproses). Jadi si Brigadir AIS ini setelah diperiksa mengakui memang itu barangnya,” sebut Yadsen.
Yadsen lalu menjelaskan soal barang haram milik AIS sampai ke tangan JYP.
“Si Brigadir AIS ini yang ada di lapas menelpon si Brigadir JYP untuk minta bantu menjualkan sisa barang yang pada saat dua tertangkap pada Bulan Mei yang lalu tidak ditemukan oleh petugas Satnarkoba Polres Nias pada saat penggeledahan di rumahnya,” sebut Yadsen.
“Jadi, itulah asal barang itu kemudian si Brigadir JYP ini mengambillah barang itu di tumpukan- tumpukan barang yang telah ditunjukkan oleh Brigadir AIS melalui telepon. Kemudian diambil dan itulah yang diedarkan dan masih tersisa sama Brigadir JYP itulah yang 7 paket itu,” tambah Yadsen.
Menurut keterangan yang disampaikan, Bripka EPL dan Brigadir JYP sebelumnya tidak menjual barang haram tersebut. Mereka menjual hanya milik dari AIS.
“Iya menurut keterangan tidak ada, baru barang dari AIS ini,” ujar Yadsen.
Yadsen menegaskan jadi dalam pengungkapan itu ada lima orang yang ditangkap. Dari lima itu dua di antaranya oknum polisi. Awalnya polisi mengamankan Bripka EPL serta saudara BG. Kemudian Brigadir JYP dan kemudian RH dan temannya AST.
“Dari kelima ini, mereka positif amphetamine namun yang ditetapkan jadi tersangka tiga orang di mana dua orang oknum polisi dan saudara RH. Sementara BG dan AST tidak ditemukan barang bukti narkoba saat ditangkap. Akan tetapi mereka dilakukan rehabilitasi ke BNNK gunung Sitoli karena positif narkoba,” pungkas Yadsen.***dtc/mpc/bs