Medan(MedanPunya) Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), masih terus dalam pengembangan Polda Sumut.
Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.
Salah satunya yakni Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S dan dua orang lainnya berinisial SS dan JS.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018, Polda Sumut belum melakukan penahanan.
“Tersangka belum ditahan, tapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (2/9).
Lanjutnya, bahwa penahanan terhadap para tersangka ini merupakan kewenangan penyidik.
“Semua kan ada mekanismenya. Proses penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.
Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka kan kita ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya, yang pasti proses penyidikan kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke penuntut umum,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
Penetapan ketiga orang tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp 10 miliar.***trb/mpc/bs