Meda(MedanPunya) PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor dalam kasus dugaan penggelapan uang partai. Dosmar diduga menggelapkan uang saat menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas.
“Iya (betul dilaporkan dugaan penggelapan uang), dilaporkan oleh DPC partai,” kata Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon kepada wartawan, Rabu (14/12).
Dari Informasi yang diterima dari pihak PDIP Humbahas, saat menjadi Ketua DPC, Dosmar pernah meminta sekretaris dan bendaharanya untuk menarik uang dan memberikannya kepada adiknya. Uang sebesar Rp 338 juta disebut untuk keperluan Pilkada 2022.
Namun, pertanggungjawaban dari uang yang digunakan itu tidak dapat disampaikan Dosmar. Hal itu lah yang membuat Dosmar dilaporkan ke Polda Sumut oleh PDIP Humbahas.
Terpisah, Dosmar Banjarnahor membantah soal dirinya yang disebut menggelapkan uang. Dia mengatakan tidak pernah mengurusi keuangan partai.
“Tidak benar itu, karena sejak aku jadi ketua DPC nggak pernah campuri uang satu rupiah pun,” ucap Dosmar.
Dosmar mengatakan dirinya tidak ada memerintahkan untuk memberikan uang kepada adiknya. Jika ada uang yang diberikan, Dosmar memastikan bukan berdasarkan kemauannya.
“Kalaupun itu dikasih, itu tidak ada atas sepengetahuan saya,” sebut Dosmar.
“Di AD/ART keuangan partai itu tanggung jawab bendahara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Dosmar Banjarnahor sebelumnya merupakan Ketua DPC PDIP Humbahas. Dia kemudian dicopot, posisinya digantikan Oloan Nababan.
Setelah dicopot dari Ketua DPC PDIP Humbahas, Dosmar kemudian memilih bergabung dengan Partai Golkar.***dtc/mpc/bs