Sabtu, 7 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Pemuda di Siantar Tega Jual Pacar di Bawah Umur 9 Kali

Senin, 7 September 2020
kanal Daerah
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Seorang kekasih asal Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berinisial A (17) ditahan di Mapolres Pematangsiantar atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial RA (15).

Belakangan terkuak, teman wanitanya ini juga telah dijual kepada laki-laki hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto pada Senin (7/9) menerangkan, kasus yang memprihatinkan ini tengah dalam penyidikan.

Antara pelaku dan korban sama-sama korban ‘broken home’.

“Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu,” ujar Edy Sukamto kepada wartawan.

Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.

Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah, atau hanya sekadar pacaran.

Polisi kemudian berangkat atas keterangan korban terkait dugaan human traficcking (perdagangan orang). Ujar Kasatlantas, korban mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.

“Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu.

Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli,” jelas Edy.

Perolehan hasil jual diri yang dilakukan oleh korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.

“Ini terungkap karena ada salah satu pemesan, yang mana dari keterangan korban, dia dipertemukan dengan salah satu temannya pacarnya. Kemudian terjadi cekcok mulut. Jadi ribut ribut. Ternyata terdengar beberapa warga bahwa perempuan ini mau dijual,” ujar Kasat.

Kasat menyampaikan dari keributan ini, handphone yang dianggap menyimpan barang bukti hilang karena sudah dilarikan.

Perlu diketahui, pria berusia 17 tahun itu hendak menjual pacarnya di salah satu titik di Kecamatan Siantar Martoba.

Saat proses negosiasi, tersangka dan pemesan korban adu mulut sampai akhirnya terjadi bentrok karena diketahui masyarakat sekitar.

Personel Polsek Martoba yang mengetahui adanya keributan, kemudian berangkat ke lokasi dan mengamankan si pria penjual yang sudah babak belur.

Kasus ini kemudian masuk ke dalam penyelidikan Polres Pematangsiantar.

Adapun korban tengah dalam bimbingan konseling di Unit PPA Reskrim Polres Pematangsiantar.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: PematangsiantarPencabulantrafficing
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Belum 1 Bulan Menjabat, Ketua Pengadilan Agama Medan Meninggal Dunia

Berita Berikutnya

Pilkada medan di Tengah Pandemi, Jumlah Partisipasi Pemilih Dikhawatirkan Tak Penuhi Target KPU

Related Posts

Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana