Madina(MedanPunya) Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 3 pria saat membawa 47 Kg ganja. Satu dari tiga pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan petugas.
Kapolres Madina menyebutkan ketiga pria itu CP (21), DF (21) dan BR (23), ketiganya merupakan warga Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Mereka ditangkap saat membawa 47 kilogram ganja kering siap edar di dalam mobil Kijang. CP dihadiahi timah panas pada bagian betis akibat melawan petugas,” kata Kapolres Madina AKBP Reza CAS saat paparan, Jumat (20/1).
Ia menyebutkan ketiga pelaku ini disuruh oleh seorang warga Kota Bukittinggi berinsial JN. Ketiganya dijanjikan akan diberi upah Rp 7,5 juta jika berhasil membawa barang haram itu dari Panyabungan menuju Bukittinggi.
“Status ketiga tersangka merupakan kurir. Ketiganya disuruh oleh JN yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1,6 juta,” kata Reza.
Reza menyebut pihaknya telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap JN. Sementara, pemilik ganja yang diduga merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur itu, saat ini masih tahap penyelidikan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba. Dia meminta setiap orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Makanya, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan terlarang,” ucapnya.***dtc/mpc/bs