Pematangsiantar(MedanPunya) Seorang wanita berinisial MS (49), warga Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. MS kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bra yang dikenakannya.
“Sabu-sabu didapatkan dari dalam bra yang sedang dia gunakan,” kata Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, Senin (13/2).
AKP Rusdi menyebut penangkapan terhadap MS berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap MS di rumahnya pada Rabu (8/2) dini hari.
“Personel Sat Narkoba masuk ke rumah dan menangkap MS saat di dapur rumahnya,” kata Rusdi.
Setelah itu, petugas menyuruh pelaku untuk mengeluarkan narkoba yang disimpannya. Saat itu, pelaku langsung mengambil sebuah benda dari dalam bra yang dikenakannya. Benda itu ternyata sabu sebanyak 21 paket dengan berat bruto 5,83 gram.
“MS mengeluarkan sebuah kaus kaki yang di dalamnya ada 21 paket sabu dengan berat brutto 5,83 gram dari dalam branya,” ujarnya.
MS mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang warga Kota Tebing Tinggi berinisial Y. Saat ini, petugas tengah mendalami jaringan tersebut.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.