Minggu, 1 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hakim Tinggi Sunat Vonis Eks Bupati Langkat di Kasus Korupsi

Kamis, 16 Februari 2023
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman 9 tahun penjara mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit dihukum di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat. Disunat menjadi berapa tahun?

Kasus bermula saat Terbit diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terbit diadili terkait korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Ikut diadili juga bersama Terbit adalah Iskandar Perangin Angin. Iskandar adalah kakak Terbit. Pada 19 Oktober 2022, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan Iskandar dihukum 7,5 tahun penjara.

Terbit dan Iskandar tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan. Menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip, Kamis (16/2).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih dan Hotma Marbun. Alasan majelis menyunat hukuman karena menyesuaikan dengan hukuman pelaku lain, yaitu:

1. Muara Perangin Angin dihukum selama 2,5 tahun penjara.
2. Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun.
4. Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.

“Dalam mewujudkan perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin tidak sendirian, melainkan bersama Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra dan Isfi Syahfitra untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat yang diberikan komitmen fee Rp 572 juta untuk dibagi kepada terdakwa dan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra serta Isfi Syahfitra,” ucap majelis tinggi.

PT Jakarta juga mencabut hak politik Terbit Perangin Angin selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa,” ujar majelis.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: menyunatPengadilan TinggiTerbit Rencana Perangin Angin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Twitter Bolehkan Iklan Ganja

Berita Berikutnya

Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI

Related Posts

Daerah

Wakt DPRD Kritik Pernyataan Wabup soal Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin

Selasa, 27 Mei 2025
Daerah

Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Kebakaran Perumahan Guru SD di Simalungun, 4 Rumah Hangus

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Polri Ungkap Keterlibatan Ormas soal Kasus Penculikan Pemborong di Langkat

Jumat, 23 Mei 2025
Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ancelotti soal Pemain Brasil Paling Tak Bisa Diatur: Rahasia

Rabu, 28 Mei 2025

Trump Bilang Putin Bermain Api, Rusia Beresiko Dapat Sanksi Baru

Rabu, 28 Mei 2025

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana