Medan(MedanPunya) Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang terpidana kasus suap bebas hari ini. Meski begitu, Eldin tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Raymond Rumahorbo, menjelaskan Eldin bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama masa bebas bersyarat, Eldin dikenakan wajib lapor.
“Agenda pembebasan bersyarat (Dzulmi Eldin) itu pagi tadi. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Sebelum resmi bebas bersyarat, kata dia, Eldin terlebih dahulu mendaftar diri ke Balai Pemasyarakatan untuk diregistrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya mereka mengantarkan Eldin ke Kejari Medan untuk melaporkan diri yang perdana.
“Beliau Dzulmi Eldin diwajibkan melapor kepada Bapas dan Kejari Medan untuk pengawasan ketika di luar. Artinya kedua instansi ini wajib mengetahui. Beliau nanti wajib lapor sekali sebulan sampai sampai masa hukumannya enam tahun berakhir. Wajib lapornya itu akan berlaku sampai tahun 2026, ” tutup Raymond.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan Dzulmi Eldin telah melakukan wajib lapor pertama setelah keluar dari Lapas Kelas I Medan. Nantinya suami Rita Maharani itu akan tetap diawasi dan diwajibkan untuk melakukan laporan setiap bulan sekali.
“Tadi sudah selesai administrasi dari pembebasan bersyarat atas nama Dzulmi Eldin. Beliau nantinya akan dikenakan wajib lapor sebulan sekali sampai masa pembebasan bersyarat nya itu habis,” ujar Simon.
Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.
“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019).***dtc/mpc/bs