Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bebas Bersyarat, Eks Walkot Medan Dzulmi Eldin Dikenakan Wajib Lapor

Selasa, 28 Februari 2023
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang terpidana kasus suap bebas hari ini. Meski begitu, Eldin tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Raymond Rumahorbo, menjelaskan Eldin bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama masa bebas bersyarat, Eldin dikenakan wajib lapor.

“Agenda pembebasan bersyarat (Dzulmi Eldin) itu pagi tadi. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (28/2).

Sebelum resmi bebas bersyarat, kata dia, Eldin terlebih dahulu mendaftar diri ke Balai Pemasyarakatan untuk diregistrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya mereka mengantarkan Eldin ke Kejari Medan untuk melaporkan diri yang perdana.

“Beliau Dzulmi Eldin diwajibkan melapor kepada Bapas dan Kejari Medan untuk pengawasan ketika di luar. Artinya kedua instansi ini wajib mengetahui. Beliau nanti wajib lapor sekali sebulan sampai sampai masa hukumannya enam tahun berakhir. Wajib lapornya itu akan berlaku sampai tahun 2026, ” tutup Raymond.

Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan Dzulmi Eldin telah melakukan wajib lapor pertama setelah keluar dari Lapas Kelas I Medan. Nantinya suami Rita Maharani itu akan tetap diawasi dan diwajibkan untuk melakukan laporan setiap bulan sekali.

“Tadi sudah selesai administrasi dari pembebasan bersyarat atas nama Dzulmi Eldin. Beliau nantinya akan dikenakan wajib lapor sebulan sekali sampai masa pembebasan bersyarat nya itu habis,” ujar Simon.

Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bebas bersyaratDzulmi EldinLapas Kelas I Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Preman yang Halang-halangi Jurnalis di Medan

Berita Berikutnya

Kecam Keras, Rusia Sebut Sanksi Baru AS-Uni Eropa Akan Sia-sia

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana