Jakarta(MedanPunya) Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai ibadah umrah.
Berdasarkan hasil koordinasi Konsulat Jenderal RI di Jeddah dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 3 September lalu, pembukaan ibadah umrah akan dilakukan dalam waktu dekat.
Itu pun jika penerbangan internasional dari dan atau ke Arab Saudi sudah dibuka dan protokol kesehatan ibadah umrah telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah saat ini masih dibahas dan dikoordinasikan Kemenkes Arab Saudi dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil atau GACA sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
Fachrul mengatakan, saat ini Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan tengah melakukan pembahasan pedoman protokol kesehatan bagi jemaah umrah dan haji.
Pedoman ini akan dijadikan rujukan serta wajib ditaati oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan seluruh jemaah, jika Arab Saudi sudah membuka kembali kunjungan ibadah umrah dari Indonesia.
Fachrul pun berharap agar pedoman tersebut segera terbit.
“Pedoman ini diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat,” kata Fachrul Razi.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 dalam menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah 1442 Hijriah.
Namun demikian, Pemerintah Indonesia masih menunggu pengumuman pembukaan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Arab Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi,” kata Arfi pada 4 September 2020.
Arfi mengatakan, Kemenag akan mempercepat penerbitan aturan tersebut sehingga bisa dijadikan rujukan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442H,” kata dia.***kps/mpc/bs