Kamis, 15 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Uang Palsu dari Jakarta Diedarkan di Tapteng, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 14 Maret 2023
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Polisi menangkap pasangan suami istri asal Jambi yakni RT (47) dan istrinya DK (46) saat berbelanja dengan uang palsu di Pasar Onan Barus. Pasutri itu mendapati uang palsu itu dari seseorang di Jakarta yang dikenalnya grup pinjaman online (pinjol) di Facebook.

“Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang palsu di Pasar Onan Barus,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Selasa (14/3).

Horas menyebut pelaku diamankan saat sedang beraksi di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/3) kemarin. Di pasar tersebut, para pelaku membeli sejumlah barang dan membayarnya dengan uang palsu.

Uang kembalian dari uang palsu itu lalu dikumpulkan oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja membeli barang-barang di pasar, seperti beras 1- 2 kilogram dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.

Horas mengatakan aksi itu telah dilakukan pelaku di berbagai provinsi, seperti di Jambi, Sumatera Barat, dan terakhir di Sumut. Aksi itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022.

Pelaku RT mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang pria asal Jakarta berinisial W yang dikenalnya lewat grup pinjol di Facebook. Setelah berkenalan, keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu.

“Saat bertemu di Terminal Pulo Gadung Jakarta pada September 2022. RT memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada W, dan W memberikan uang palsu sebanyak Rp 15 juta,” kata Horas.

Tak hanya sekali, pada Januari 2023 RT kembali menemui W. Saat itu, RT memberikan uang asli kepada W sebanyak Rp 60 juta dan ditukar dengan uang palsu Rp 180 juta.

“Selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di wilkum Polres Tapteng di Pasar Onan Barus dan akhirnya tertangkap,” kata Horas.

Horas mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2, 3 dan ayat 4 Jo Pasal 26 Ayat 2, 3 dan 4 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pasutriPolres Taptenguang palsu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Harta Turun Jadi 16,29 M, Edy Rahmayadi Ngaku Tak Miliki Mobil

Berita Berikutnya

Ketua DPRD Minta BPK Audit Proyek Lampu Jalan di Medan

Related Posts

Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Noel Gallagher: Jadi Pelatih dan Pemain MU Kini Bukan Puncak Karier

Rabu, 14 Januari 2026

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp 133 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026

Rusia Kecam Kekuatan Asing yang Coba Intervensi Demo di Iran

Selasa, 13 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana