Medan (MedanPunya) Sebanyak 14 anak buah Jonni alias Apin BK, pemilik situs judi online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan Subsider 2 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi, Randi, dan Frianta Felix Ginting dari Kejaksaan Tinggi Sumut di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan yang berlangsung online ini, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Para terdakwa mengoperasikan perjudian secara online dari Sumut dan Riau. Pertama di Warung Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kedua di Hotel Grand Elite di Jalan Riau, Kelurahan Airhitam, Kecamatan Payungsekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum para terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi). Ketua majelis hakim pun menunda persidangan sampai pekan depan.
Tiap bulan terima Rp 75 juta
Terdakwa Jonni alias Apin BK, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandauhulu 2, Kecamatan Medanarea, Kota Medan, disidang terpisah. JPU Frianta Felix Ginting mengatakan, perkara dimulai pada November 2021.
Terdakwa bersama Niko Prasetia dan Eric Willian (berkas terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) tanpa izin membuka permainan judi sebagai pencarian.
“Awalnya terdakwa menyediakan tempat operasional judi online di komplek pergudangan KMC Medan, ada 19 ruangan dipakai para bandar atau pemilik website judi online,” kata Felix.
Kemudian, untuk meningkatkan omzet, Januari 2022, terdakwa membeli ruko tiga lantai di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah direnovasi, lantai dua dan tiga memiliki sepuluh ruangan untuk operasional. Terdakwa melalui orang kepercayaannya Didi (DPO), setiap bulan menerima setoran Rp 20 juta sampai Rp 75 juta dari para bandar.
“Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga mendapat keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain. Cara bermain judinya, pemain mendaftar di website, memasang deposit ke akun milik pemain dengan mentransfer ke rekening yang telah disiapkan pengelola website,” ungkapnya.
“Kalau menang, pemain akan mendapat hadiah saldo yang menambah deposit, selanjutnya pemain melakukan penarikan uang,” lanjut Felix.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nasabah BCA Prioritas
Tiga pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Cakra 9 PN Medan, Jumat (24/3).
Mereka adalah Leni alias Ley (36), Karti Utami (39), dan Desiana Tumanggor.
Ketiganya menyebut Apin BK sebagai nasabah prioritas, memiliki dua rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018.
Meski ditemukan transaksi dengan jumlah fantastis, pihak bank menilainya biasa dan tidak melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Majelis Hakim Dahlan bertanya kepada saksi Karti Utami, alasan BCA memberi pinjaman kepada terdakwa Rp 14,1 miliar dengan agunan hanya senilai Rp 3,4 miliar.
Saksi mengaku cuma menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan, Lily Siawi.
“Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, hanya menerima keputusan, yang menyetujui semua pinjaman nasabah adalah kepala cabang,” kata Utami.
Hakim meminta saksi menghitung harga empat ruko terdakwa di Blok G-1 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp 17 miliar. Saksi kembali mengatakan tidak mengetahuinya.
Penuntut Umum Irma Hasibuan bersama Frianta Felix Ginting mencecar ketiga saksi yang tidak mencari tahu asal-usul aset terdakwa yang mencapai Rp 157 miliar.
Terdakwa dari Vidcon Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan membantah sebagian keterangan saksi.
Menurutnya, transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya.
Sebelum menutup persidangan, hakim meminta jaksa menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) sebagai pihak yang terlibat dalam pengucuran pinjaman di setiap bank pada persidangan selanjutnya.***kps/mpc/bs