Medan(MedanPunya) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengkritik Pengadilan Negeri (PN) Medan yang masih melaksanakan sidang online. Padahal menurutnya sidang online tidak lagi relevan karena status PPKM COVID-19 sudah dicabut oleh Pemerintah Indonesia.
“Sebetulnya kan sidang online itu kan awalnya karena adanya penetapan kasus darurat COVID-19 dan itu (PPKM) sudah dicabut,” kata Abyadi Siregar, Senin (8/5).
Menurut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut. Ia menduga pihak-pihak terkait terlena dengan sidang online tersebut.
“Pengadilan Negeri Medan itu dan seluruh pengadilan di jajaran Sumatera Utara menyesuaikan, jangan lagi online, mungkin sudah terlalu nyaman dengan online ya,” ucapnya.
Menurutnya mengubah sidang online ke offline atau tatap muka cukup mudah. Tidak seribet saat penerapan sidang online karena perlu menyiapkan perangkat terlebih dahulu.
“Saya pikir nggak sulit ya, dulu kan sidang online harus menyiapkan dulu perangkatnya, kalau ini kan tinggal menghentikan, saya mengatakan ini sudah terbiasa bermanja-manja dengan sidang darurat kan,” ujarnya.
Belum lagi, menurut Abyadi, pelaksanaan sidang online tidak efektif karena terkadang terganggu suara yang ribut. Selain itu, kondisi jaringan internet juga kerap menjadi kendala meskipun seharusnya hal tersebut sudah diantisipasi.
Atas hal tersebut, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19. Apalagi PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online.
“Jadi kita Ombudsman meminta supaya Pengadilan Negeri Medan dan seluruh pengadilan di Sumatera Utara segera melakukan pelaksanaan persidangan tatap muka, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia,” tutupnya.***dtc/mpc/bs