Medan(MedanPunya) Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan. Atas laporan itu, Agung dinonaktifkan dari jabatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan oleh J, suami dari wanita yang diduga berselingkuh dengan Kompol Agung. Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 lalu.
Agung diduga berselingkuh dengan istri J sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
“Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Selang beberapa waktu, kata Hadi, laporan tersebut dicabut oleh J. Namun, ia mengaku Propam tetap akan menyidangkan hal itu untuk membuktikan ada atau tidaknya perselingkuhan tersebut.
“Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang,” ujarnya.***dtc/mpc/bs