Medan(MedanPunya) Pratu Rian tidak terima dengan vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepadanya di kasus bawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Pratu Rian pun mengajukan banding, meski vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur yakni hukuman mati.
“Kita akan banding, terdakwa minta banding,” kata, Serka Ahmad Zaini, penasihat hukum Pratu Rian Hermawan, Selasa (30/5).
Permintaan banding itu pun, menurut Serka Ahmad atas permintaan Pratu Rian. Terdakwa masih berharap mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
“Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian,” ucap Serka Ahmad.
Pratu Rian sendiri sudah menyampaikan keinginannya untuk banding terhadap vonis penjara seumur hidup. Dia mengatakan itu di hadapan majelis hakim usai membacakan vonis.
“Siap, mohon izin Yang Mulia atas waktu dan kesempatannya. Saya izin menyatakan untuk banding, yang mulia,” kata Pratu Rian Hermawan, Senin.
Sementara itu Mayor Chk D Hutasoit penasihat hukum Sertu Yalpin Tarzun mengungkapkan bahwa permintaan pikir-pikir tersebut keputusan dari Sertu Yalpin Tarzun.
“Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian mengatakan Pratu Rian dan Sertu Yalpin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai menjadi kurir 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Putusan hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih rendah dari tuntutan oditur yang menginginkan mereka dihukum mati.
Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu digelar siang hingga petang tadi, Senin (29/5). Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.***dtc/mpc/bs