Kamis, 9 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Lolos dari Hukuman Mati, Pratu Rian Ajukan Banding-Sertu Yalpin Pikir-pikir

Selasa, 30 Mei 2023
kanal Metro
45
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pratu Rian tidak terima dengan vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepadanya di kasus bawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Pratu Rian pun mengajukan banding, meski vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur yakni hukuman mati.

“Kita akan banding, terdakwa minta banding,” kata, Serka Ahmad Zaini, penasihat hukum Pratu Rian Hermawan, Selasa (30/5).

Permintaan banding itu pun, menurut Serka Ahmad atas permintaan Pratu Rian. Terdakwa masih berharap mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian,” ucap Serka Ahmad.

Pratu Rian sendiri sudah menyampaikan keinginannya untuk banding terhadap vonis penjara seumur hidup. Dia mengatakan itu di hadapan majelis hakim usai membacakan vonis.

“Siap, mohon izin Yang Mulia atas waktu dan kesempatannya. Saya izin menyatakan untuk banding, yang mulia,” kata Pratu Rian Hermawan, Senin.

Sementara itu Mayor Chk D Hutasoit penasihat hukum Sertu Yalpin Tarzun mengungkapkan bahwa permintaan pikir-pikir tersebut keputusan dari Sertu Yalpin Tarzun.

“Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian mengatakan Pratu Rian dan Sertu Yalpin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai menjadi kurir 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Putusan hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih rendah dari tuntutan oditur yang menginginkan mereka dihukum mati.

Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu digelar siang hingga petang tadi, Senin (29/5). Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bandingPratu Riansabu-sabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria Berkaus PP Minta Uang Retribusi Jalan Ditangkap

Berita Berikutnya

Ada Pemutihan Pajak Kenderaan di Sumut, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana