Lubukpakam(MedanPunya) Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal ke swasta, PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Selain jalan, ternyata drainase juga termasuk dalam penjualan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deli Serdang, Thomas Baraha mengatakan Jalan Persatuan I tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang. Jalan yang dijual memiliki panjang 205 meter dengan lebar lima meter dimana tiga meter merupakan jalan yang diaspal.
“Aset PU, Pemkab (Deli Serdang), panjang 205 (meter) ku ingat, tiga meter aspal dengan lima meter tanah,” kata Thomas Harahap, Selasa (13/6).
Selain jalan, ternyata drainase di sepanjang jalan Persatuan I yang dijual tersebut juga termasuk dalam penjualan. Panjang drainase itu juga 205 meter.
“Iya (ada juga drainase panjang 205 meter) dihitung semua itu,” ucapnya.
Penjualan aset tersebut, kata Thomas sah dilakukan oleh Pemkab. Dengan landasan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Kalau berdasarkan Permendagri sah-sah saja dijual,” tutupnya.
Berdasarkan salinan dokumen jual beli jalan yang diberikan warga, luas areal yang dijual tersebut sekitar 1.025 meter persegi. Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 2278 Tahun 2016 Tentang Jumlah Ruas Panjang Jalan Kabupaten Deli Serdang Hasil Inventarisasi Tahun 2016.
Untuk diketahui, penjualan Jalan Persatuan I ini terkuak saat pihak PT Latexindo Toba Perkasa ingin menutup jalan tersebut beberapa waktu yang lalu. Warga yang mengetahui adanya penutupan jalan kemudian protes yang berujung jalan tersebut kembali dibuka.
Setelah itu, warga kemudian mengetahui bahwa jalan tersebut sudah dikuasai oleh PT Latexindo Toba Perkasa dari salah satu karyawan. Kemudian warga berhasil mendapatkan bukti kuat berupa salinan surat penjualan jalan tersebut.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahrir mengatakan, pertimbangan Pemkab Deli Serdang menjual aset tersebut karena merasa diuntungkan. Belum lagi, menurut informasi dari Pemkab, jalan itu juga sudah tidak dipakai oleh warga lagi.
“Kemarin itu kan informasinya bahwasanya masyarakat tidak keberatan dan lebih menguntungkan ke Pemkab dengan dibukanya satu jalan akses baru,” ucap Zakky Shahrir.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar juga turut memberikan respon terkait penjualan jalan itu. Dia merasa aneh dengan penjualan jalan yang merupakan sarana prasarana pelayanan publik berbentuk barang.
“Merespons pemberitaan tentang penjualan jalan umum, sarana prasarana pelayanan publik di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, itu menjadi menarik bagi kita soalnya aneh juga mendengarnya,” kata Abyadi Siregar kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).
Keanehan itu karena sarana prasarana pelayanan publik dijual oleh pemerintah. Apalagi jalan tersebut selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sarana prasarana pelayanan publik bisa dijual oleh pemerintah karena selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai jalan umum,” ucapnya.***dtc/mpc/bs