Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dana perimbangan daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Kasus tersebut menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/6).
Hal ini disampaikan Ali menanggapi kabar yang menyebut KPK telah menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Ali belum dapat menyampakan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersbut. Menurut dia, tim penyidik KPK masih harus menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujar Ali.
Diberitakan, Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.
Uang diberikan agar Amin Santono, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Di samping itu, Yaya juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dolar Singapura terkait delapan pengajuan anggaran.
Salah satu gratifikasi itu diterima terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yaya dan Rifa Surya, pegawai Kemenkeu lainnya, menerima 80.000 dolar Singapura, 120.000 dolar Singapura serta 90.000 dolar Singapura. Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.***kps/mpc/bs