Pematangsiantar(MedanPunya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD Djasamen Saragih. Pemanggilan ini karena adanya jenazah pasien Corona wanita yang dimandikan oleh petugas pria di RSUD itu.
“Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI,” kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).
Ali mengatakan pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.
Ali menjelaskan dalam pertemuan pihaknya mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.
“Kenapa dilaksanakan begitu? Katanya nggak ada bilal perempuan,” ujarnya.
Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.
“Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahram-nya,” tutur Ali.
Atas kejadian itu, pihak RSUD disebut sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, kata Ali, pihak keluarga dari jenazah akan membuat laporan ke polisi terkait hal ini.
“Perdamaian tidak, suaminya melaporkan ke polisi. Kita semalam hanya menjelaskan hukumnya saja. Tidak urusan kita soal lapor-melapor, itu keluarga lah,” jelasnya.
Selain itu, MUI juga mencabut sertifikat bilal mayit milik petugas yang memandikan jenazah itu. Hal itu dilakukan karena petugas itu tidak mengikuti ketentuan hukum Islam dalam memandikan jenazah.
“Ya dicabut lah. Katanya dia ikut pelatihan bilal mayit, tapi kan di pelatihan tidak ada seperti itu. Berarti dia menyalahkan, kita cabutlah sertifikat bilal mayit lah,” paparnya.***dtc/mpc/bs