Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Korban Kecelakaan Maut di Sumut Pernah Jadi Saksi Kasus Suap

Rabu, 10 Juni 2020
kanal Daerah
43
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Kecelakaan maut di ruas Tol Tebing Tinggi arah Tol Tanjung Morawa menewaskan satu orang bernama Johnny Sirait (60). Korban tewas dalam kecelakaan tersebut setelah mengalami luka pada bagian kepala.

“Mengalami luka robek di kepala belakang, keluar darah dari hidung dan telinga dan meninggal dunia menuju RSU Grandmed Lubuk Pakam,” kata Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Rina SN Tarigan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kanit Laka Polresta Deli Serdang Ipda R Gultom, Rabu (10/6).

Johnny tewas dalam kecelakaan tunggal setelah ban mobil Landcruiser Prado dengan pelat B-2331-JO yang dikendarainya pecah hingga memicu mobil terbalik dan menabrak pembatas jalan. Johnny disebut sebagai PNS dan beralamat di Jakarta Utara.

Dihimpun, Johnny merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Dia pernah menjadi saksi untuk kasus suap yang melibatkan mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, yang ditangani KPK.

Johnny sempat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2017). Johnny saat itu sempat menyebut dirinya dimutasi ke Pematangsiantar, Sumut, terkait pengajuan tax amnesty PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Saat itu, berdasarkan pengakuannya, nota dinas diterima tak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno. Dia juga yakin mutasi itu berkaitan dengan pengajuan tax amnesty PT EKP.

“Saya ditinggal itu sepertinya supaya PT EKP bisa TA. sebelum penutupan TA 27, 28, 29, saya ada nota dinas kan penutupan (TA) tanggal 30. Jadi ngakunya di pleidoinya saya rekayasa tagihan dia, bukper dia bayar Rp 18 miliar itu baru pokoknya. Berarti manipulasinya dia Rp 180 miliar. Nggak salah saya bilang dia ada pidana,” ujar Johnny.

Handang sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EKP.

Handang dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EKP R Rajamohanan Nair.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: kasusKorbanmautsaksisuap
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jokowi Ingatkan Daerah: Jangan Lengah Meski Kasus Corona Menurun

Berita Berikutnya

Bos LPS: Pandemi Corona Bikin Konsumsi Masyarakat Turun

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana