Washington(MedanPunya) Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dilaporkan hanya membayar pajak penghasilan federal sebesar US$ 750 pada tahun 2016, saat dia memenangkan pemilihan presiden (pilpres). Laporan menyebut Trump tidak membayar pajak penghasilan selama 10 tahun dari 15 tahun terakhir.
Hal tersebut dilaporkan oleh media terkemuka AS, The New York Times (NYT), yang mengutip data pengembalian pajak Trump selama lebih dari 20 tahun terakhir. Menurut laporan NYT, Trump juga hanya membayar US$ 750 (Rp 11,2 juta) pada tahun pertamanya di Gedung Putih.
Tidak hanya itu, NYT juga melaporkan bahwa Trump tidak membayar pajak pendapatan sama sekali selama 10 tahun dari 15 tahun sebelumnya karena dia melaporkan kehilangan lebih banyak uang daripada yang dia hasilkan.
Dalam tanggapannya, Trump membantah laporannya dan menyebutnya sebagai ‘berita yang benar-benar palsu’.
“Pertama-tama, saya telah membayar banyak dan saya telah membayar banyak pajak pendapatan juga … Itu semua akan diungkap,” tegas Trump dalam tanggapannya.
Presiden AS tidak diwajibkan oleh hukum untuk merilis informasi detail soal keuangan pribadi mereka. Namun setiap Presiden AS sejak Richard Nixon telah mengungkapkan informasi keuangan mereka ke publik.
Trump melanggar tradisi kepresidenan itu dengan menolak untuk merilis laporan pajaknya, bahkan melakukan perlawanan di pengadilan dan memicu berbagai spekulasi soal apa yang mungkin ada di dalam laporan pajak itu. Trump juga sebelumnya mengindikasikan dirinya lebih suka meminimalkan tagihan pajaknya, dengan mengatakan dalam debat capres 2016 bahwa hal itu membuatnya ‘pintar’.
Pengacara Trump Organization, Alan Garten, dalam tanggapannya kepada laporan NYT menegaskan Trump telah membayar pajak kepada pemerintah federal.
“Selama satu dekade terakhir, Presiden Trump telah membayar puluhan juta dolar (AS) sebagai pajak pribadi kepada pemerintah federal, termasuk membayar pajak pribadi sebesar jutaan dolar sejak mengumumkan pencalonannya tahun 2015,” klaim Garten.
NYT melaporkan bahwa Trump mampu meminimalkan tagihan pajaknya dengan melaporkan kerugian besar di seluruh kerajaan bisnisnya. Disebutkan bahwa Trump mengklaim mengalami kerugian hingga US$ 47,4 juta pada tahun 2018, meskipun dia mengatakan memiliki pendapatan setidaknya US$ 434,9 juta dalam pengungkapan laporan keuangan tahun itu.
Laporan NYT menekankan bahwa dokumen tersebut hanya mengungkapkan apa yang diberitahukan Trump kepada pemerintah AS soal bisnisnya dan tidak mengungkap besaran kekayaan Trump sebenarnya.
Dalam laporannya, NYT menyatakan pihaknya mendapatkan laporan pengembalian pajak yang mencakup lebih dari dua dekade untuk Trump dan perusahaan-perusahaan dalam kerajaan bisnisnya. NYT menyatakan tidak ada informasi soal pengembalian pajak Trump dari tahun 2018 atau 2019.
Dilaporkan juga bahwa Trump pada saat ini terlibat dalam audit Internal Revenue Servide (IRS) terhadap dana pengembalian pajak sebesar lebih dari US$ 72,9 juta yang dia klaim usai mengumumkan kerugian besar. Jika IRS memutuskan Trump bersalah, maka dia harus membayar lebih dari US$ 100 juta.***dtc/mpc/bs