Langkat(MedanPunya) Seorang pria ditangkap polisi karena mencuri sound system Masjid Raya Pangkalan Berandan, di Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat. Kini, pria itu telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusum mengatakan pelaku berinisial FA (39), warga Kelurahan Sei Bilah Timur. FA beraksi pada Minggu (17/12 dini hari.
“Jadi waktu itu memang sudah ada yang mencurigai pelaku saat datang ke masjid. Tapi orang di masjid tahunya pagi sekira pukul 14.30 WIB,” kata Rajendra, Selasa (19/12).
“Jadi pas mau salat subuh, orang BKM baru sadar sound system hilang. Dari situ lah pihak BKM melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Berandan,” tambahnya.
Berangkat dari situ proses penyelidikan berlangsung. Pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 6 jutaan.
Ada pun pelaku akhirnya diringkus pada Senin (18/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Beruntung saat itu pelaku belum sempat menjual sound system yang dicurinya.
“Barang bukti diamankan satu sound system serta lainnya. Dia beraksi sendiri. Terhadap pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.***dtc/mpc/bs