Minggu, 9 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Viral Komplotan Pelaku Curanmor Gunakan Becak di Medan, 2 Orang Diciduk Polisi

Selasa, 29 September 2020
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dua anggota komplotan pencurian sepeda motor dengan menggunakan becak berhasil diamankan personel Unit Jantaras Satreskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku yakni Krina Bayu (21) dan Aprianto alias Lulu (21).

Keduanya pun diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan diamankan.

Kanit Jantaras Polrestabes Medan, Iptu Yunnan Syahputra mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari aksi komplotan ini yang viral di media sosial.

“Dari rekaman CCTV, para pelaku terlihat menggunakan becak untuk memantau sepeda motor incarannya. Setelah menargetkan sepeda motor incarannya, para pelaku kemudian bergerak cepat dengan cara membobol pintu rumah target mereka,” ujar Yunnan, Selasa (29/9).

Dari catatan polisi, bahwa aksi kedua pelaku ini telah tercatat sudah beraksi 15 kali di sejumlah wilayah di Kota Medan.

Sambung Yunnan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu lima orang rekannya yang tiga di antaranya perempuan.

“Saat beraksi, mereka menggunakan gunting pemotong besi serta linggis untuk merusak pintu dan gembok rumah korban. Dari catatan kepolisian, mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, keduanya merupakan pelaku pencurian kambuhan yang tercatat dua kali masuk penjara atau residivis.

“Keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Dari catatan, pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara,” ucapnya.

Usai diberi tindakan tegas terukur, kedua pelaku mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kini, pelaku pencurian kambuhan ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, lanjut Yunnan, kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Sementara itu, lima rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: komplotanMedanpencurianPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Henry Cavill Incar Peran James Bond usai Gagal 15 Tahun Lalu

Berita Berikutnya

Seorang Gadis SMA Digagahi Ayah Tiri, Korban Lapor Sudah 10 Kali Dicabuli

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana